PEMBUATAN RPP BERDASARKAN
KURIKULUM 2013
Menurut
Permendikbud No. 65 tahun 2013 tentang Standar Proses, Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu
pertemuan atau lebih. RPP merupakan turunan dari silabus atau RPP dikembangkan
dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya
mencapai Kompetensi Dasar. Semua pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban
untuk menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa
untuk berpastisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik
serta psikologis siswa.
Berbeda dengan RPP berdasarkan
Permendiknas No. 41 tahun 2007 tentang standar proses yang menjelaskan bahwa
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik
dalam upaya mencapai KD, sedangkan untuk RPP berdasarkan Kurikulum 2013 dibuat
berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau
lebih. Proses pembelajaran RPP kurikulum 2013 menggunakan pendekatan saintifik.
Pendekatan saintifik kurikulum 2013 ini meliputi: mengamati, menanya, mencoba,
mengolah, menyajikan, menyimpulkan dan mencipta untuk semua mata pelajaran. Dengan
pendekatan ini membawa implikasi perubahan dalam pembelajaran di SD. Perubahan
itu mengakibatkan perubahan pada perencanaan pembelajaran, pelaksanaan
pembelajaran, sistem penilaian, buku yang digunakan siswa, buku guru, program remedial,
pengayaan dan lain sebagainya. Berdasarkan hal di atas, panduan dalam pembuatan
RPP kurikulum 2013 ini sangat diperlukan agar persepsi terhadap pelaksanaan
kurikulum 2013 antara semua guru di SD bisa sama.
Jika pada RPP berdasarkan
Permendiknas no 41 tahun 2007 berisi standar kompetensi, kalau pada RPP
kurikulum 2013 berisi Kompetensi Inti, dimana Kompetensi Dasar atau subtema
merupakan dasar dalam penyusunannya. Langkah-langkah dalam penyusunan RPP
kurikulum 2013 dimulai dari pembuatan (1) identitas RPP, (2) kompetensi inti,
(3) kompetensi dasar, (4) indicator, (5) tujuan pembelajaran, (6) materi pembelajaran,
(7) metode pembelajaran, (8) media, alat dan sumber belajar, (9) kegiatan pembelajaran
dan (10) penilaian
1. Identitas RPP
Identitas RPP berisi identitas sekolah
yaitu nama dari satuan pendidikan, tema, kelas/ semester dan alokasi waktu yang
digunakan
2. Kompetensi Inti
Kompetensi inti merupakan gambaran secara
kategorial mengenai kompetensi dalam aspek pengetahuan, sikap dan keterampilan
yang harus dipelajari siswa. Kompetensi inti ini dubuat oleh Negara untuk
digunakan pada jenjang SD, SMP dan SMA. Kompetensi inti ini juga bersifat
given, sehingga tidak dapat dirubah lagi, melainkan harus diikuti secara mutlak
oleh pelakasana kependidikan
3. Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar merupakan kemampuan
spesifik yang mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan. Kompetensi dasar
ini juga dibuat oleh Negara dan bersifat given pula. Contoh dari kompetensi dasar
misalnya
~ merasakan à syukur
~ menunjukkan à berkarya
~ menunjukkan rasa ingin rahu à bertanggung jawab
~ mengenal pola
4. Indikator
4. Indikator
Indikator pencapaian merupakan penanda pencapaian
kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur,
sehingga indikator ini dapat dikatakan bersifat operasional. Indikator dibuat
dengan menggunakan kata kerja. Indikator ini dapat dibuat oleh guru dan dapat
dirubah disesuaikan dengan kemampuan siswa maupun potensi dari daerah tempat
lokasi sekolah. Contoh indikator dari kompetensi dasar di atas yaitu
~ menunjukkan rasa syukur à termasuk dalam kelompok afektif
~ membuat karya lipatan warna sederhana à termasuk dalam
kelompok psikomotor yang dapat diukur
kelompok psikomotor yang dapat diukur
~ menanyakan sesuatu yang tidak dimengerti àtermasuk dalam
kelompok kognitif
kelompok kognitif
~ membuat gambaran dengan menggunakan
teknik lipatan warna
à termasuk dalam kelompok psikomotor yang dapat diukur.
à termasuk dalam kelompok psikomotor yang dapat diukur.
5. Tujuan pembelajaran
Dari pembuatan indikator, maka tujuan
pembelajaran akan dapat dibuat. Tujuan pembelajaran juga menggunakan kata kerja
yang dapat diamati dan diukur yang mencakup pengetahuan, sikap dan
keterampilan.
6. Materi pembelajaran
Materi pembelajaran merupakan rincian dari
materi pokok yang ditulis sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian
kompetensi.
7. Metode Pembelajaran
Metode pembelajaran merupakan rincian dari
kegiatan pembelajaran yang digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran yang diinginkan. Metode pembelajaran yang dapat
digunakan misalnya, metode diskusi, ceramah, unjuk kerja dan lain sebagainya
8. Media, alat dan sumber belajar
Media pembelajaran merupakan alat bantu
yang digunakan dalam proses pembelajaran untuk menyampaikan materi. Alat
pembelajaran merupakan alat bantu yang memudahkan dalam memberikan pengertian
kepada siswa dan sumber belajar meliputi buku, media cetak maupun elektronik,
alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
9. Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran mencakup kegiatan
pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup. Dalam kegiatan pendahuluan
berisi kegiatan seperti pemberian salam, berdoa, absensi dan memusatkan pikiran
siswa terhadap pelajaran yang akan dihadapi. Pada kegiatan inti berisi kegiatan
siswa diantaranya mengamati, menanya, mengkomunikasikan, menalar, mengumpulkan
informasi, mengkomunikasikan dan lain sebagainya. Sedangkan untuk kegiatan
penutup kegiatan yang dilakukan yaitu siswa melakukan perenungan dengan
menjawab pertanyaan yang terdapat dalam buku untuk mengetahui sejauh mana
mereka paham terhadap materi yang diajarkan, mengetahui materi yang belum
dipahami dan mengetahui apa yang ingin diketahui lebih lanjut
10. Penilaian
Penilaian diberikan untuk mengetahui dan
memperbaiki pencapaian kompetensi yang telah dilakukan oleh siswa. Dalam
penilaian digunakan instrumen penilaian. Instrumen penilaian merupakan alat
untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki setiap peserta didik atau sekelompok
peserta didik. Kekurangan yang dimiliki oleh siswa ini harus ditutupi dengan
siswa melakukan perbaikan atau kegiatan remidi sehingga semua siswa dapat
mencapai standar pencapaian dalam kompetensi dasar.
Pembuatan
RPP berdasarkan kurikulum 2013 ini memang lebih sulit dibandingkan dengan RPP
pada Permendiknas no 41 tahun 2007. Namun walaupun demikian, kita sebagai
seorang calon pendidik di Sekolah Dasar harus terus berlatih dalam pembuatan
RPP ini, sehingga ke depannya jika telah menjadi pendidik kita sudah memiliki
bekal yang cukup dalam memberikan pembelajaran kepada siswa di Sekolah Dasar.





0 komentar:
Posting Komentar